[FATWA MUI] Larangan Upload Foto Ke Sosmed Bagi Wanita Bersuami

suaraislam.com

Deweezz.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melontarkan larangan keras bagi kaum Muslim wanita yang telah berstatus istri mengunggah atau pun memajang foto-fotonya di media sosial.

kabarnetizen.com

Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin menegaskan, “Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial, seperti Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya, karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga”.

Pakar pemikiran Islam modern itu mengatakan, bahwa wanita muslim yang telah menikah tidak perlu memamerkan wajahnya serta sebagian tubuhnya di Facebook, sebab lebih berdampak negatif ketimbang positif.

Bahkan, menurut Zainal, memamerkan wajah bagi wanita Muslim yang telah menikah dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang mungkin berujung pada renggangnya hubungan baik keluarga.

Sebab, ketika foto wajah serta bagian tubuh wanita terpampang di dinding media sosial, maka hal itu akan menarik perhatian para lelaki dengan berbagai komentar.

“Saya melihat bahwa perempuan Muslim yang sudah berkeluarga justru senang meng-upload foto-fotonya, lalu malah lebih senang lagi dia jika ada pengguna sosial media yang berkomentar dengan kata-kata misalkan “bunda cantik,” ucapnya.

Dalam Islam, lanjut Zainal, kecantikan wanita hanya untuk suaminya, bukan untuk orang lain. Oleh karena itu, wanita berdandan, bergaya, hanya untuk suaminya agar hubungan keluarga lebih membaik, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.

Ia mengakui bahwa saat ini banyak sekali wanita Muslim, khususnya di Kota Palu dan secara umum di Sulawesi Tengah, yang telah menikah, rajin mengunggah foto pribadinya ke sosial media, khususnya facebook.

Hal itu sebenarnya tidaklah menjadi masalah, asalkan foto tersebut dengan suami atau keluarga dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sumber : lenteramuslim.com

Natali Sani:
Related Post